Rabu, 18 Februari 2015

Preparation For Entering The ASEAN Free Trade Area



Memasuki gerbang AFTA banyak ketakutan-ketakutan yang terjadi dikalangan masyarakat bahkan mahasiswa sekalipun yang seharusnya sudah mempersiapkan diri dengan segala kemampuan di passionnya masing-masing. AFTA (ASEAN Free Trade Area) 2015 dimana seluruh negara ASEAN bersepakat untuk melakukan perdagangan bebas guna meningkatkan daya saing antar negara dan memacu semangat public untuk mengasah kemampuan diri sehingga bisa tetap survive. Indonesia pada dasarnya memiliki banyak potensi untuk menjadi negara maju, mulai dari sumber daya alam yang sangat beragam serta jumlah populasi yang cukup untuk menjadikan Indonesia jauh lebih maju.
Namun jumlah populasi yang terbilang tinggi akan menjadi sasaran yang baik untuk investor asing di dalam dunia perdagangan, apalagi melihat kebiasaan masyarakat Indonesia yang cendrung lebih konsumtif mengaharuskan produsen-produsen Indonesia harus berpikir bagaimana menciptakan sesuatu yang lebih baik dari segi kualitas dan memperbaiki mutu pelayanan sehingga masyarakat menjadi tertarik akan barang atau jasa yang di tawarkan dan tidak berpaling pada produk negara lain. AFTA 2015 menjadi tolak ukur penting bagi setiap negara dimana masyarakat harus lebih kreatif dalam menciptakan inovasi-inovasi baru sehingga dapat memiliki daya saing di pasar global. Namun sudah siapkah Negara kita dalam AFTA 2015 nanti?
Berbicara siap atau tidak, Indonesia harus tetap siap dengan segala kemungkinan yang terjadi, perbaikan-perbaikan harus selalu dilakukan agar daya jual barang/jasa meningkat dengan strategi pemasaran yang tentu harus baik. Kerja sama setiap sektor industri dan pemerintah menjadi ikatan kuat yang dapat mempengaruhi konsumen agar tidak beralih dan lebih mencintai produk dalam negeri. Menghadapi AFTA 2015 masyarakat harus dibiasakan dari sekarang agar tidak ada shock in the mind dikalangan masyarakat karna persaingan yang akan semakin kuat dan belum ditunjang oleh pendidikan masyarakat yang memadai. Selain itu tercatat jumlah pengangguran di Indonesia sebesar 5,92% sementara tingkat pekerja dengan pendidikan Sekolah Dasar masih mendominasi.
Dengan tingkat pendidikan Sekolah Dasar yang msih mendominasi maka setiap individu harus mencari kekuatan dibidang yang paling dikuasai, sehingga bisa bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk melakukan pelatihan serta pinjaman tunai di koperasi setempat, karena 2015 nanti akan banyak pekerja-pekerja luar yang memasuki Indonesia untuk sekedar mencari pekerjaan atau berdagang dengan tingkat kemampuan yang tentunya tidak bisa dianggap remeh karena seperti yang kita ketahui bahwa dunia pendidikan di negara luar sudah sangat berkembang dengan segala teknologi yang menunjang.
ASEAN Free Trade Area 2015 nanti adalah tugas kita bersama untuk saling menguatkan, karena produsen Indonesia tidak akan bertahan jika konsumen dalam negeri tidak mendukung produknya sendiri, begitupun sebaliknya konsumen akan berpaling pada produk-produk asing bila produsen dalam negeri tidak memperbaiki kualitas dan mutu.
Semangat dan terus bergerak untuk kita semua, jadikan AFTA 2015 nanti sebagai motivasi kita untuk menjadi lebih baik dalam setiap perubahan dan pergerakan. Mari sama-sama kita cari kekurangan masing-masing setiap individu maupun sektor kelompok dan terntunya pemerintah agar selalu memperbaiki apapun yang cacat, karena melakukan perubahan sedikit lebih baik dari pada diam tanpa pergerakan.

Kesejahteraan Buruh MIgran

Terkadang pilihan bekerja di luar negeri memang sering kali menjadi alternatif pilihan dimana seseorang akan berpikir bahwa upah minimum yang diterima sebagai buruh migran jauh lebih besar dibanding menjadi buruh di negara sendiri. Kurangnya lapangan kerja di Indonesia dengan jumlah penduduk produktif yang tinggi serta sertivikasi pendidikan yang minimal lulus SMA mengharuskan mereka yang cendrung berpendidikan minim menjadi termotivasi untuk menjadi buruh migran khususnya di negara-negara tetangga dan bekerja sebagai apa saja seperti buruh kelapa sawit, pembantu rumah tangga, pelayan resto, dll. Tercatat pada tahun 2014 ada sekitar 1.94 juta jiwa tenaga kerja Indonesia di Malaysia (Data statistik BNP2TKI), mirisnya data tersebut belum termasuk mereka yang berangkat secara ilegal.
Upah yang besar seakan menghapus pemikiran mengenai risiko-risiko yang akan dihadapi selama menjadi buruh migran. Perbedaan bahasa, budaya, serta hukum yang diterapkan di negara tujuan seolah bukan masalah dan hambatan. Namun minimnya pengetahuan dan ketidak siapan skill untuk menjadi seorang buruh migran menjadi permasalahan yang serius. Apalagi jika mengingat bahwa 2015 ini ASEAN Free Trade Area (AFTA) akan dibuka, yang memang merupakan kesepakatan dari negara–negara di ASEAN untuk membentuk sebuah kawasan bebas perdagangan, dimana para tenaga kerja luar akan bebas masuk dan keluar di negara-negara ASEAN dengan beragam kesiapan skill yang dimiliki dan tentunya beragam.
Di dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2004, Pasal 77 ayat (2) tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Mengacu pada peraturan tersebut sudah seharusnya lembaga-lembaga yang melakukan prekrutan harus bertanggung jawab dari pra keberangkatan hingga pasca bekerja. Semua harus terlaksana dengan baik, mulai dari pelatihan bahasa, pelatihan skill dan bagaimana cara menyikapi permasalahan dalam dunia pekerjaan.
Melihat banyaknya kasus kekerasan yang diterima oleh para buruh migran mulai dari kasus kekerasan fisik dan psikis, pemberian gaji buruh yang ditahan, bahkan pelecehan seksual yang menimpa beberapa tenaga kerja Indonesia di Malaysia yang justru pelecehan tersebut dilakukan oleh beberapa oknum polisi yang memang mengerti hukum dan memiliki tanggung jawab untuk melindungi.
 Kesejahteraan buruh migran di luar negeri harus terjamin, mulai dari sarana penunjang, jaminan kesehatan, dan jaminan perlindungan. Semua harus terjamin karena bagaimanapun juga mereka adalah bagian dari rakyat Indonesia.
Mengontrol setiap keadaan buruh, membuat komunitas buruh migran, melakukan pendekatan preventif dan kuratif, serta melakukan pendampingan pekerja buruh. Itu semua bisa dijadikan solusi untuk pemerintah Indonesia di Malaysia agar para tenaga kerja Indonesia yang berada diluar berani menyampaikan pemikiran, berani berbicara apa yang dirasakan selama bekerja sehingga jika ada perlakuan yang tidak baik dapat segera diatasi. Tidak harus melulu hukum yang bicara hingga berdampak pada hubungan luar dan dalam negeri.
Setiap individu harus menerima perlakuan adil baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hak dan kewajiban perorangan harus tetap terjaga dan seimbang sehingga tak ada yang merasa dirugikan.